Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku menerima kedatangan Petugas Puskesmas Watusongo di Loket Help Desk KP2KP Bungku (Jumat, 27/9). Petugas puskesmas ini datang untuk meminta asistensi pemindahbukuan pajak melalui e-Pemindahbukuan (e-Pbk) di DJP Online. Dalam kunjungannya, Adhiyatma selaku Petugas Puskesmas Watusongo menceritakan adanya kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sehingga perlu dilakukan pemindahbukuan ke masa pajak selanjutnya.
“Mohon bantuannya ibu untuk memandu kami melakukan pemindahbukuan,” ujar Adhiyatma.
Petugas Help Desk Indah Permata Mega Putri kemudian menjelaskan langkah-langkah pemindahbukuan melalui e-Pbk yang bisa diakses di akun DJP Online.
“Untuk pemindahbukuan sudah bisa secara online melalui akun DJP Online, Ibu. Silakan login menggunakan username dan password instansi, kemudian klik menu 'Profil' untuk aktivasi fitur e-Pbk,” jelas Indah. Indah menambahkan, pemindahbukuan melalui e-Pbk memudahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Selanjutnya, Ibu bisa isikan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), email, nomor handphone dan detail tujuan pemindahbukuan. Langkah terakhir adalah dengan memasukan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau Ibu dapat memilih menggunakan sertifikat elektronik,” lanjut Indah.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa status pemindahbukuan yang telah diajukan dapat dicek secara berkala oleh wajib pajak melalui menu monitoring. Indah juga menyebutkan bahwa bukti pemindahbukuan dapat langsung diunduh oleh wajib pajak pada menu yang sama.
Menutup kunjungannya, Adhiyatma menyampaikan terima kasih atas asistensi yang telah diberikan oleh petugas Indah. “Terima kasih bimbingannya, Bu, ternyata sangat mudah kalau mengajukan (Pbk) secara online,” pamit Adhiyatma.
Pewarta: Astri Aisyah Adela Fajriati |
Kontributor Foto: Astri Aisyah Adela Fajriati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat