Konsultan Pajak di Jakarta Utara yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Utara mengundang Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara sebagai narasumber acara Sosialisasi dan Diskusi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Jakarta (Rabu, 24/11).

Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, luring di ruang rapat Whize Prime Hotel Kelapa Gading dan daring melalui Zoom Cloud Meetings diikuti 110 peserta terdiri dari pengurus dan anggota IKPI.

Franky Forreson Ketua IKPI cabang Jakarta Utara menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Utara yang secara terbuka menerima undangan menjadi narasumber kegiatan. “Seminar ini dapat terlaksana berkat kerja sama IKPI dengan Kanwil sehingga kami berterimakasih,” tuturnya. Kegiatan dilaksanakan sebagai pembekalan untuk konsultan pajak agar lebih memahami peraturan perpajakan dan dapat mensosialisasikannya ke wajib pajak.

Konsultan pajak memiliki peran sangat penting dalam masyarakat. Kompleksitas peraturan perpajakan yang sangat dinamis membuat WP sangat sulit memahami peraturan pajak yang ada, sehingga peran konsultan pajak dibutuhkan. Sejalan dengan itu konsultan pajak harus memiliki ilmu mumpuni agar pemahaman yang diberikan kepada wajib pajak dapat diterima secara utuh dan benar. Pada 28 Februari 2018 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara IKPI dengan DJP sebagai pedoman dan bentuk sinergi untuk kepentingan nusa dan bangsa.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU HPP pada 29 Oktober 2021 lalu. UU HPP merupakan bentuk respon pemerintah terhadap perkembangan jaman dan kondisi yang ada, serta merespon kepentingan para pemangku kepentingan.

Tujuan dirancangnya UU HPP adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,
  2. Mengoptimalkan penerimaan negara,
  3. Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,
  4. Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, dan
  5. Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Tujuan ini saling berkesinambungan, memiliki hubungan satu sama lain yang bermuara pada satu tujuan utama untuk pembangunan bangsa. Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sudah menunjukkan adanya pemulihan di berbagai sektor. Menurut data Badan Pusat Statistik yang dipaparkan Hendriyan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam sesi keynote speech, sejak Januari s.d. September 2021 sektor ekspor Indonesia bertumbuh sebesar 40,38% dan impor bertumbuh sebesar 40,31%. Hal ini menunjukkan perekonomian Indonesia mulai membaik, namun penerimaan pajak masih belum menggambarkan keadaan sebenarnya.

Pokok pembahasan dan diskusi adalah ruang lingkup UU HPP seperti perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang saat ini sedang hangat dibahas di masyarakat, selain itu juga dipaparkan perubahan besarnya tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di setiap lapisan penghasilan.