Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan sekaligus konfirmasi atas pelaporan pajak yang menunjukkan penurunan penghasilan wajib pajak usahawan yang bergerak di bidang perdagangan perhiasan di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung (Selasa, 13/9).  Kunjungan ini merupakan salah satu upaya pembaruan profil wajib pajak tertentu yang melaporkan adanya penurunan omzet penjualan.

Kepala Seksi Pengawasan VI Ketut Sudarmada menjelaskan tujuan kunjungan yang dilakukan adalah menindaklanjuti dari pemberitahuan wajib pajak yang mempunyai usaha perdagangan perhiasan dan mengalami penurunan omzet penjualan karena inflasi global serta konflik perang tahun 2022. Ketut juga menambahkan kunjungan tersebut sekaligus menggali porses bisnis perhiasan yang dilakukan baik secara nasional maupun internasional.

Salah satu pengurus usaha menjelaskan mengenai proses bisnis yang dijalankan termasuk kegiatan ekspor dan dampak kondisi tahun 2022 terhadap bisnis yang dijalankan. Wajib pajak juga menjelaskan mengenai pemenuhan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2021 yang tahun pajaknya tidak sama dengan tahun takwim.

Menyikapi penjelasan dari wajib pajak tersebut, Ketut mengharapkan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan dapat segera dipenuhi agar kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketut juga menyampaikan pesan bahwa jika ada permasalahan perpajakan, wajib pajak tidak perlu segan untuk meminta penjelasan kepada Account Representative.