Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gorontal, berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Gorontalo dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2023 se-Provinsi Gorontalo (Senin, 29/1). Diadakan di Ruang Rapat KPP Pratama Gorontalo, kegiatan ini merupakan yang pertama kali diadakan secara bersamaan dalam satu waktu dan tempat untuk seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo.
Rekonsiliasi dilakukan dengan periode per semester. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo harus melaporkan BAR atas penyetoran pajak pusat yang dipungut atau dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. Pajak pusat tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2) Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo Muhammad Fahmi Widjaya, Kepala KPPN Tipe A1 Gorontalo Arief Rokhman, Perwakilan KPPN Tipe A2 Marisa Elfirman Yusuf Sebayang, Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, Perwakilan Badan Keuangan Kota Gorontalo Selvi Mahmud, Kepala Badan Keuangan Gorontalo Hariyanto Manan, Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara Maylan Tongkodu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Boalemo Irwan Nusi, dan Perwakilan Badan Keuangan Daerah Pohuwato Binur Hunowu.
Dalam sambutannya, Muhammad Fahmi Widjaya mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam rekonsiliasi pajak. Fahmi berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pengelolaan perpajakan daerah.
“berharap kegiatan ini dapat mempercepat dan mempermudah proses rekonsiliasi pajak, sehingga penyaluran DBH dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono menyampaikan bahwa rekonsiliasi pajak merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan dana perimbangan. Suyono juga berterima kasih kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo karena atas kerja sama antar instansi yang terjalin selama ini, KPP Pratama Gorontalo dapat melampaui target penerimaan di Tahun 2023.
Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi seputar rekonsiliasi dan penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2023 oleh masing-masing pihak. Penandatanganan ini menandakan bahwa jumlah pajak yang dipungut dan disetorkan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPPN dan KPP. Berita acara tersebut menjadi syarat bagi pemda untuk memperoleh transfer DBH dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Berita acara ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Kegiatan ini berakhir dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara para peserta. Di luar acara, Suyono berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan perpajakan daerah di Provinsi Gorontalo.
Pewarta: Fahmi Ardian |
Kontributor Foto: Fahmi Ardian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat