Penjelasan detail PMK 165 oleh Timon Pieter

Penjelasan detail PMK 165 oleh Timon Pieter

Testimoni "lega" dari Wajib Pajak karna sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak

Testimoni "lega" dari Wajib Pajak karna sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak

Mario Bernandus Tonapa memaparkan kewajiban pasca TA

Mario Bernandus Tonapa memaparkan kewajiban pasca TA

Wajah Sumringah Wajib Pajak setelah diampuni

Wajah Sumringah Wajib Pajak setelah diampuni

Pemberian cindera mata

Pemberian cindera mata

Menuju batas penyampaian laporan penempatan harta tambahan secara berkala, KPP Pratama Makassar Utara gelar sosialisasi untuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajakdi Aula KPP Pratama Makassar Utara (Kamis, 22/02). Kegiatan ini diawali dengan testimoni dari salah satu wajib pajak yang telah memanfaatkan Program Pemerintah tersebut.

Timon Pieter, selaku Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Makassar Utara, menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Aturan itu merupakan revisi dari PMK Nomor 118 tentang hal yang sama.

Wajib pajak yang mendapatkan Surat Keterangan telah mengikuti Program Pengampunan Pajak dapat bernafas dengan lega karena mendapatkan banyak fasilitas setelahnya. Namun, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar terkait kewajibannya pasca mengikuti program Tax Amnesty. Penjelasan mengenai hal ini, dipaparkan secara mendetail oleh Mario Bernandus Tonapa selaku Account Representative seksi Pengawasan dan Konsultasi II.

KPP Pratama Makassar Utara berharap dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak dapat dengan mudah meyampaikan kewajiban perpajakannya. (enm/*)