Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mendapatkan kunjungan dari Bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penata Ruang (Perkim-TR) yang ingin melakukan konsultasi terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Jumat, 27/9).
“Selamat siang, Pak. Saya mau berkonsultasi terkait pembelian barang yang dilakukan oleh Dinas Perkim. Apakah transaksi ini dikenakan PPh Pasal 22? Jika ya, bagaimana mekanismenya?” tanya Bendahara Dinas Perkim-TR Kabupaten Enrekang.
Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menerima langsung kunjungan tersebut dan dengan sigap memberikan penjelasan yang terperinci terkait pemotongan PPh Pasal 22 oleh Bendahara pemerintah. Sudirman menguraikan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PMK 41 Tahun 2022, bendahara pemerintah memang merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian barang.
“Apabila terdapat pengadaan barang oleh Dinas Perkim yang nilainya diatas Rp2 juta, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka transaksi itu akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% dari harga pembelian diluar PPN,” jelas Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman juga menjelaskan bahwa bendahara pemerintah yang ditunjuk menjadi pemungut juga wajib memberikan bukti pungut kepada rekanan dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
“Bukti pungutnya bisa dibuat di aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, lalu melakukan pelaporan maksimal di tanggal 20 bulan berikutnya,” tambah Sudirman.
KP2KP Enrekang selalu berusaha memberikan pelayanan menyeluruh kepada wajib pajak. Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan perpajakan dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui WhatsApp resmi KP2KP Enrekang di nomor 0821-8797-0824 atau menghubungi KP2KP Enrekang melalui telepon di nomor 0420-22243.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat