
“Pajak sangat penting dalam pembangunan negara dan masyarakat”, begitulah cuplikan video ajakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi di Kab. Gresik (Jumat, 17/3).
Verico mengajak wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahhuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 dengan tepat waktu menggunakan e-Filing atau e-Form yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id, dengan terlebih dahulu melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya.
Pemadanan NIK-NPWP juga dapat membantu memverifikasi keabsahan identitas wajib pajak dan mencegah adanya pengajuan data yang tidak benar atau palsu. Integrasi NIK-NPWP ini merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan yang harapannya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan kewajiban perpajakan terutama orang pribadi.
NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK Nomor 112/2022 dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini masih diimplementasikan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Ajakan yang disampaikan oleh Verico merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Pewarta: Rizqi Fitriana |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Madya Gresik |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 9 kali dilihat