Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka Loket Layanan Coretax DJP bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 8/1).
Indra, wajib pajak yang merupakan pengurus PT CIS, mendatangi Loket Layanan Coretax DJP untuk berkonsultasi tentang cara mendapatkan akses aplikasi Coretax DJP milik perusahaannya. “Setau saya ada aplikasi pajak baru untuk tahun 2025. Cara aksesnya seperti apa?” tanya Indra.
Alvino, Petugas KPP Pratama Sintang, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga harapannya dapat memberikan layanan perpajakan yang jauh lebih baik kepada wajib pajak. Aplikasi Coretax DJP diterapkan untuk administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2025.
Alvino membantu wajib pajak untuk menyesuaikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. “Silakan bisa dicek alamat email-nya, Pak. Ada link untuk buat kata sandi untuk Coretax DJP,” ucap Alvino.
Alvino menambahkan bahwa administrasi untuk tahun 2024 masih dilakukan melalui aplikasi yang lama, misalnya untuk pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 menggunakan DJP Online dan pembuatan faktur bulan Desember 2024 menggunakan e-Faktur. Alvino berharap wajib pajak dapat mulai melakukan administrasi perpajakan tahun 2025 melalui aplikasi baru Coretax DJP.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 186 kali dilihat