Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Coretax Tahap I kepada wajib pajak yang bertempat di Aula Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra (Senin,19/8). Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 8 hari mulai tanggal 19 - 28 Agustus 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko membuka kegiatan dengan menyampaikan paparan. Dalam paparanya Sunarko menyampaikan bahwa Coretax ini merupakan sistem administrasi layanan DJP untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Tujuan utama dari adanya Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini,” jelas Sunarko.
Muh. Khaidir Usman yang merupakan salah satu anggota Tim Edukator Coretax Kanwil DJP Sulselbartra, memberikan paparan materi pengenalan Coretax kepada 32 wajib pajak yang hadir dalam kegiatan edukasi. Dalam paparannya, Khaidir menjelaskan terkait beberapa menu yang tersedia dalam Coretax.
“Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” jelas Khaidir.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan pengenalan kepada wajib pajak terkait Coretax agar semua manfaat seperti peningkatan efisiensi dan efektivitas, peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kualitas layanan, dan peningkatan kemampuan analisis data dapat diterima dengan baik oleh wajib pajak.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulselbartra |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat