Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak mengenai pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap yang beralamat di Jalan Ganggawa Nomor 40, Kelurahan Mejelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 22/4).

CV PQR merupakan wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak awal April 2024. Karena sudah berstatus PKP, CV PQR wajib melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Wahyuddin, selaku direktur CV PQR, mendatangi KP2KP Sidrap dengan membawa laptop serta beberapa rincian transaksi yang akan diterbitkan faktur pajak.

“Kami masih cukup awam mengenai penerbitan faktur pajak, jadi mohon panduan dan bimbingannya, Pak,” ujar Wahyuddin.

Rio, petugas TPT KP2KP Sidrap, memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam mengenal aplikasi e-Faktur dimulai dari pemasangan aplikasi hingga penjelasan fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi tersebut.

“Pada dasarnya saat pembuatan faktur pajak adalah sama dengan saat terutangnya PPN, yakni dibuat pada saat penyerahan objek pajak, saat pembayaran, ataupun saat pembayaran termin. Hal tersebut tergantung mana yang terlebih dahulu terjadi,” ucap Rio.

Rio juga mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Masa yang harus dilakukan oleh wajib pajak berstatus PKP setiap bulannya. “Pelaporan SPT Masa dilakukan setiap bulan paling lambat akhir masa pajak berikutnya setelah masa pajak berakhir,” tutup Rio.

Wahyuddin mengucapkan terima kasih kepada Petugas Pajak KP2KP Sidrap atas asistensi yang diberikan. Ia juga berkomitmen akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, serta terus belajar mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku.

KP2KP Sidrap berharap kegiatan asistensi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak, sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.