
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyampaikan diseminasi perpajakan pada acara Penyelenggaraan Refreshment bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Penguji Tagihan pada Satuan Kerja Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Rabu, 21/06). Kegiatan ini dilangsungkan secara daring melalui konferensi video.
Pada acara yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang ini, Asisten Penyuluh Pajak Syukrunaddawami bertugas sebagai narasumber terkait materi aspek perpajakan dalam belanja negara. “Terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi belanja negara yang dilakukan instansi pemerintah,” tutur Syukrunaddawami.
Selanjutnya, Syukrunaddawami menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi tersebut. Salah satu pokok yang diatur adalah transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang ditujukan untuk mendukung gerakan nasional nontunai.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan Satu ruang lingkup Kepulauan Riau dalam berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap pemangku kepentingan.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Syukrunaddawami |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat