Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi terkait pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Raflesia Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu (Jumat, 30/8). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha UMKM binaan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu terkait Sertifikasi Halal, Registrasi Hak Kekayaan Intelektual, Perpajakan UMKM, dan Penggunaan DIGIPAY dalam menjalankan usaha.
Sosialisasi Pemberdayaan UMKM ini dibuka oleh Sunaryo, selaku Plh. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu. Sunaryo menjelaskan bahwa UMKM adalah pondasi utama dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, UMKM harus terus dibina agar dapat beradaptasi mengikuti perkembangan zaman dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam melakukan digital marketing. Narasumber yang hadir mengisi materi berasal dari berbagai instansi seperti Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua, serta Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu. Peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah 15 (lima belas) pelaku usaha UMKM binaan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu yang sebagian besar produk usahanya berupa makanan dan minuman.
Dalam pemaparan mengenai Sertifikasi Halal, Anugerah, selaku narasumber menjelaskan bahwa Sertifikat Halal khususnya bagi produk UMKM sangat penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan manambah nilai dari produk yang dijual. Selain makanan dan minuman, produk berupa jasa dan barang gunaan juga wajib memiliki sertifikat halal. Anugerah menyampaikan bahwa skema pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri maupun self- declare. Secara mandiri, artinya pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran sertifikasi secara daring pada PUSAKA superapps Kemenag dan ptsp.halal.go.id maupun dengan cara datang langsung ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Sedangkan cara self- declare hanya terbatas bagi usaha mikro dan kecil yang produknya sesuai aturan keputusan kepala BPJPH no 22 2023. Sertifikat halal berlaku selamanya dan melekat pada merek dengan syarat bahan dan produk yang dijual tidak berubah.
Kemudian pemaparan dilanjutkan mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Andre, selaku narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa HKI sangat penting guna melindungi karya intelektual seseorang atau lembaga, seperti penemuan, merek dagang, desain, konten kreatif, dan aset tak berwujud lainnya. Dalam hal ini, HKI juga menjaga keamanan produk dan hak pemilik melalui perlindungan hukum. Sehingga sangat penting bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya agar memiliki hak atas kekayaan intelektual. Andre juga menyarankan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagangnya karena Hak Kekayaan Intelektual merek dagang menggunakan asas first to file, yaitu pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan sudah disetujui oleh kantor merek, mendapatkan hak eksklusif yaitu hak atas merek. Hak mereka ini memiliki masa berlaku 10 tahun dapat diperpanjang 10 tahun.
Aspek yang tidak kalah penting selanjutnya adalah terkait pajak UMKM. Informasi terkait pajak UMKM belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM. Rio, selaku narasumber dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, menjelaskan bahwa pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omset sampai dengan 500 (lima ratus) juta rupiah tidak dikenakan pajak. Jika omsetnya telah lebih dari 500 (lima ratus) juta rupiah, maka pelaku UMKM dapat menggunakan tarif 0.5% dari omset yang dikurangi dengan 500 (lima ratus juta rupiah). Rio juga menjelaskan bahwa selain membayar pajak, wajib pajak dalam hal ini pelaku UMKM juga wajib untuk melaporkan pajaknya. Membayar pajak dan melaporkan pajak dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui DJP Online.
Dalam mengembangkan usahanya, Ikhsan, narasumber dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa pelaku UMKM harus memiliki kemampuan adaptif dan cepat menerima perubahan. Seiring berkembangnya teknologi, maka UMKM juga harus mulai merambah ke dunia digital. Kementerian Keuangan menyediakan sebuah platform untuk UMKM menjual produk-produknya kepada instansi-instansi seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (Dit. SITP), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN), dam Satker Penyedia Barang dan Jasa. Platform ini disebut Digipay SATU. Manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku UMKM jika bergabung dengan DIGIPAY SATU diantaranya yaitu, pelaku UMKM dapat memperluas pasar untuk penjualan produk, transaksi menjadi lebih fleksibel, serta keamanan mekanisme pembayaran lebih terjamin.
Selama berlangsungnya acara, pelaku UMKM sangat antusias dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Pelaku UMKM banyak bertanya terkait hal-hal yang dapat mendukung kegiatan usaha mereka baik dari aspek registrasi sertifikasi halal, HKI, perpajakan, maupun aplikasi Digipay SATU. Para pelaku UMKM merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini dan berharap produk-produk usaha mereka dapat berkembang tidak hanya di pasar nasional namun juga ke pasar internasional.
“Kegiatan sosialisasi seperti ini harus terus diadakan. Saya sebagai pedagang terkadang tidak punya waktu untuk mencari informasi semacam ini. Padahal ilmu ini sangat penting untuk keberlanjutan usaha saya. Saya senang sekali bisa mendapat ilmu mahal seperti ini secara gratis, tanpa biaya. Terima kasih kepada penyelenggara, semoga saya bisa mengikuti kegiatan seperti ini lagi di kesempatan lainnya,” ujar Wiwik, pelaku UMKM dimsum dan siomay.
Pewarta: Ade Lia Septiana Putri |
Kontributor Foto:Ade Lia Septiana Putri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat