Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, dengan bangga memaparkan hasil pencapaian yang signifikan dalam realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2024. Acara yang dihadiri oleh Kemenkeu Satu Regional Lampung lainnya yaitu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, berlangsung dengan sukses di Aula Semegow, Kanwil DJPb Provinsi Lampung.

Hingga Juni 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 3.627 miliar, melampaui proyeksi sebesar Rp3.352 miliar dengan deviasi positif sebesar 8,19%.Penerimaan pajak telah mencapai 41,02% dari target APBN 2024 sebesar Rp 8.840 miliar. Ini mencerminkan pertumbuhan penerimaan pajak yangluar biasa sebesar 1,33% year-on-year (yoy).

Penerimaan pajak per jenis menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 18.868 miliar, mencapai 4.767% dari target. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 16.290 miliar, mencapai 3.559% dari target. Pajak Lainnya mencapai Rp 8.279 miliar, mencapai 5.429% dari target. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp 2.812 miliar, mencapai 1.831% dari target.

Kontribusi per sektor menunjukkan bahwa Industri Pengolahan mengalami kontraksi sebesar -15,53% namun tetap menyumbang 26,83% dari total penerimaan. Perdagangan Besar menyumbang  22,15%  dari  total  penerimaan  meski  terkontraksi  sebesar  -3,94%.  Administrasi Pemerintahan tumbuh sebesar 1.918% dengan kontribusi 16,47%. Jasa Keuangan dan Asuransi tumbuh sebesar 2.121% dengan kontribusi 11,67%. Pengangkutan dan Pergudangan tumbuh positif sebesar 2.003% dengan kontribusi 6,22%.

Keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai upaya strategis yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Rosmauli menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat di berbagai sektor utama.

Selain pencapaian dalam penerimaan pajak, DJP juga menyampaikan pentingnya pemadanan NIK dan NPWP bagi wajib pajak. Langkah ini sejalan dengan persiapan DJP dalam menerapkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, yaitu Core Tax DJP. Sistem ini akan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan pengelolaan akun wajib pajak dalam satu platform terpadu.

Rosmauli mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berperan aktif dalam mendukung penerimaan pajak. "Keberhasilan ini adalah hasil dari kerjasama yang solid antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memfasilitasi wajib pajak guna mendukung pembangunan nasional," tutup Rosmauli.

 

Pewarta: Imam Dharmawan
Kontributor Foto: Imam Dharmawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.