Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor memenuhi undangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulungan terkait Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Penerimaan Pajak Pemerintah Pusat Semester I Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Gedung BKAD Kabupaten Bulungan di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Senin, 9/8).

Kegiatan ini merupakan implementasi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Dari kegiatan ini telah ditandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh Kepala BKAD Kabupaten Bulungan Muhammad, Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanjung Redeb Dennis Dunan, dan Kepala KPPN Tanjung Selor Juanda.

Muhammad menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan oleh semua pihak selama ini mulai dari prarekonsiliasi sampai penandatanganan BAR sehingga proses rekonsiliasi dapat terlaksana dengan baik.

“Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah merupakan komponen penting sebagai penunjang APBD Kabupaten Bulungan dan semoga mendatangkan manfaat yang baik bagi keberlangsungan pemerintahan dan perekonomian di Kabupaten Bulungan,” ungkapnya usai menandatangani dokumen BAR.

Ia juga berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut di kemudian hari dan dan dapat dilakukan pada kegiatan atau program yang lainnya.

 

Pewarta: Ricky Dwiarya Kalew
Kontributor Foto: Uswatun Hasanah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa