Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali selenggarakan Kelas Pajak melalui Live Instagram yang disiarkan secara langsung dari Kota Balikpapan (Kamis, 12/5). Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia menjadi narasumber dalam kelas pajak sore hari ini.

Topik bahasan dalam Kelas Pajak melalui Live Instagram ini mengangkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, yakni terkait Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Mba Marlyn, boleh dong dijelasin secara singkat latar belakang diaturnya kriteria/rincian makanan-minuman dan jasa-jasa yang tidak dikenai PPN ini,” pinta pembawa acara Mohamad Ari mengawali kelas pajak.

Marlyn menjelaskan bahwa pada intinya latar belakang adanya PMK ini adalah untuk penyelarasan antara objek PPN dan Pajak Daerah agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sampai saat ini banyak banget masyarakat yang masih keliru antara PPN dan Pajak Daerah,” ucap Agus.

“Misalnya saat makan di suatu restoran di struk tertulis PPN 10%, nah itu masih banyak masyarakat maupun pengusahanya sendiri yang mengira itu PPN padahal sebenarnya itu adalah Pajak PBJT (Penjualan/Penyerahan Barang Jasa Tertentu) yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” sambung Agus.

Sebagaimana diatur dalam PMK 70 Tahun 2022, barang yang bukan objek PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, atau oleh pengusahan boga atau katering. Sedangkan jasa yang bukan objek PPN adalah jasa kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

“Bukan Objek PPN di sini maksudnya ini adalah objeknya Pajak Daerah atau kewenangan daerah ya kawan pajak,” pungkas Ari.

Dengan adanya PMK terbaru serta dijelaskannya hal ini melalui kelas pajak, Kanwil DJP Kaltimtara berharap tidak ada lagi kesalahpahaman masyarakat dalam mengenal objek yang dikenakan pajak daerah (PBJT) atau Pajak Pusat PPN, karena keduanya memiliki perbedaan objek serta besaran tarif.