
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di KPP Pratama Samarinda Ilir (Rabu, 24/3).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro menyampaikan bahwa telah selesai dilakukan penyidikan terhadap tersangka AA, direktur dari PT MNS (pemasok Bahan Bakar Minyak). Modus operandi dilakukan dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PEL dan menerbitkan faktur pajak kepada PT APP tapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,6 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan juga menyampaikan bahwa atas tindakanya tersebut, tersangka AA dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39A, yaitu hukuman paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Max juga berharap semoga hal ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda Johannes Harysuandi Siregar memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Kaltimtara atas keberhasilannya menangani tindak pidana perpajakan ini, yang merupakan wujud sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara dan Kejaksaan Tinggi Samarinda.
- 30 kali dilihat