Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto mengatakan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajaknya.

“Sebagai contoh, Wajib Pajak harus mendaftar NPWP dulu sebelum membayar dan melaporkan pajaknya, mulai 2024 cukup mengaktivasi NIK saja. Wajib pajak orang pribadi tidak perlu mendaftar NPWP lagi. Jadi yang diingat-ingat hanya NIK saja,” kata Herry di hadapan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar Heru Pudyo Nugroho dan jajarannya di Bandung, (Rabu, 21/12).

“Indonesia tengah menuju era satu data dengan NIK sebagai basisnya. Berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2021, NIK wajib digunakan untuk seluruh pelayanan publik,” ungkap Herry.

Hal tersebut, menurut Herry, menjadi salah satu tahapan agar Indonesia memiliki satu data, sehingga akses ke seluruh pelayanan publik lebih mudah dan cukup mengunakan NIK, termasuk dalam hal pajak.

Herry menjelaskan, aturan terkait hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Terbitnya PMK-112/2022 ini sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 “UU HPP mengamanatkan bahwa NPWP Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” tegasnya.

Sementara itu, untuk NPWP Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi bukan penduduk Indonesia menggunakan 16 digit angka dan untuk NPWP Cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).  

Penggunaan format NPWP baru tersebut telah diberlakukan sejak 14 Juli 2022. “Saat ini penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” kata Herry.

Menurut Herry, agar Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, ia harus melakukan pemadanan data NIK dan NPWP pribadinya.
Proses pemadanan (validasi) NIK dan NPWP ini dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan perubahan data ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, melalui contact center (Kring Pajak 1500200), atau secara online melalui website pajak.go.id.

“Tahapan validasi secara online ini sangat mudah. Setelah berhasil login, Wajib Pajak meng-klik menu ‘Profil’ dan mengisi data-data yang diperlukan seperti NIK, email, nomor selular, dan data anggota keluarga,” pungkas Herry.

Pewarta: Herry Prapto
Kontributor Foto: Elsa Dwi R
Editor: Sintayawati Wisnigraha