KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga membuka kembali Layanan Tatap Muka (Senin 15/6). Hal ini tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sesuai dengan SE-33/PJ/2020, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Tiga memberikan layanan bagi wajib untuk membuat janji temu terlebih dahulu sebelum datang ke kantor pajak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi antrean pada layanan TPT dan layanan helpdesk. Layanan tersebut dapat  akses melalui nomor dan barcode pada infografis pada gambar di atas.

Mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Kepala Seksi Pelayanan Ruth Octorina Kantate menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menghindari terjadinya antrean atau kerumunan wajib pajak yang menumpuk di KPP. Hal ini juga untuk menunjukan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jumlah wajib pajak yang dilayani sesuai dengan kapasitas per hari dapat dilayani oleh petugas TPT Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Tiga, sehingga tidak menimbukan antrean/ kerumunan wajib pajak. Registrasi layanan TPT melalui Nomor Whatsapp 081388226745, dan HelpDesk melalui Nomor Whatsapp 081388223547 atau akses layanan lewat aplikasi Scan Me sesuai barcode gambar di atas.

Selanjutnya Ruth menjelaskan telah tersedia ruang TPT dan 3 (tiga) ruang konsultasi yang memenuhi ketentuan protokol kesehatan era New Normal. Di ruangan tersebut telah dipasang pembatas/ shield sesuai ketentuan protokol kesehatan. Petugas pajak yang melayani juga wajib mengenakan masker dan face shield. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik namun tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku dalam era New Normal akibat pandemi Covid-19.