Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan rekonsiliasi pajak pusat dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Aula KPP Pratama Palopo (Senin, 16/9). Peserta merupakan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan rekonsiliasi atas pembayaran pajak pusat dari transaksi realisasi belanja APBD 2024. Pajak pusat tersebut merupakan pemotongan atau pemungutan untuk PPh Pasal 21, 22, 23, Final dan PPN yang dilakukan bendahara umum daerah kepada rekanan.
Rekonsiliasi pajak pusat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020.
Kegiatan tersebut menghasilkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPP, dan KPPN. Dokumen ini digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang tercatat di rekening kas negara. Dokumen tersebut menjadi syarat bagi pemda untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
"Rekonsiliasi pajak pusat merupakan kegiatan wajib dalam upaya mengawal penerimaan negara," tutur Ian Yanu sebagai Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo.
KPP Pratama Palopo berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam rekonsiliasi pajak. Hal ini merupakan upaya KPP dalam mengawal penggunaan APBN di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi serta menggerakkan perekonomian masyarakat.
Pewarta: Septia Nurfah |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih, Affan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat