Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menjadi narasumber dalam sosialisasi perpajakan atas dana desa yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora (Rabu,27/7).

Kegiatan yang diikuti oleh 25 Kepala Desa dan Operator se-Kecamatan Todanan dibuka oleh Camat Todanan yang diwakili oleh Yusman selaku Sekretaris Kecamatan Todanan. Dalam sambutannya Yusman menyampaikan pajak adalah bentuk balas budi dan bela negara tanpa perlu berdarah darah. "Negara telah hadir dan peduli kepada kita dan masyarakat dan setelah menerima seluruh pemberian negara tentunya kita harus memberi kembali kepada negara" pungkas Yusman. “Hal ini selaras dengan hakikat pajak yaitu dari kita untuk kita”, lanjutnya. 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan oleh Fungsional penyuluh KPP Pratama Blora. Dalam paparannya dijelaskan mengenai kewajiban pemungutan pajak atas penggunaan dana desa. Selain itu penyuluh juga memberikan contoh pemanfaatan aplikasi e-Bupot yang dapat membantu Bendaharawan dalam membuat bukti potong, cetak kode billing, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada sesi tanya jawab narasumber menerima beberapa pertanyaan diantaranya dari Pendamping Desa Todanan yang mempertanyakan mengapa dana desa tidak langsung dipotong pajaknya sebelum diserahkan ke desa. Agung Hendro selaku narasumber menanggapi pertanyaan tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa penggunaan dana desa dan prioritas kegiatan masing- masing desa berbeda sehingga pajak yang dipungut juga berbeda. “Selain itu sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment system yangmana dalam sistem tersebut wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, “ lanjutnya.

KPP Pratama Blora berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman perpajakan atas dana desa, sehingga kedepannya perangkat desa di Kecamatan Todanan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib

Pewarta: Putri Fransisca Dewi
Kontributor Foto: Putri Fransisca Dewi
Editor: Dyah Sri Rejeki, Arif Miftahur Rozaq