
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas melakukan sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP kepada pegawai PT Tirta Investama di Jl. Soekarno Hatta No.849, Kota Bandung (Jumat,22/9).
Kegiatan dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Pevi Ida Nurlaelasari, Devita Nur Anggraini, dan Ilda Fitri Aldila. Acara dibuka dengan penyampaian materi tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.
Penggunaan NIK menjadi NPWP itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Dengan dilakukannya pemadanan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dan perlu diingat bahwa pengunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat orang pribadi harus membayar pajak,”ujar Pevi.
Setelah penyampaian materi selesai dilakukan, para pegawai PT Tirta Investama langsung melakukan proses pemadanan NIK-NPWP yang dibantu oleh penyuluh pajak. Kegiatan itu pun dimanfaatkan oleh para peserta untuk mengajukan pertanyaan seputar perpajakan seperti permasalahan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak sesuai, perbedaan nama di KTP dan NPWP serta pertanyaan-pertanyaan perpajakan lainnya yang langsung ditanggapi oleh para penyuluh pajak.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pendampingan Proses Pemadanan (Validasi) NIK yang diajukan oleh PT Tirta Investama pada tanggal 18 September 2023 yang lalu.
Penerapan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Pewarta: Marthia Sari Simanjuntak |
Kontributor Foto:Marthia Sari Simanjuntak |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat