Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan kepada wajib pajak dalam rangka permintaan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Rabu, 11/10).

Wajib pajak bernama K telah memiliki NPWP tetapi kartu yang dimilikinya telah rusak, sehingga mendatangi KP2KP Sinjai. K melakukan permintaan cetak ulang dengan alasan akan digunakan kembali untuk persyaratan di tempat kerjanya. 

"Proses permintaan kembali NPWP terbilang sangat mudah, bisa dilakukan di kantor pajak mana saja, hanya dengan persyaratan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi," jelas Husnul selaku Petugas TPT KP2KP Sinjai yang bertugas. 

“Apakah kartu NPWP saya bisa langsung jadi hari ini Bu? Karena saya sangat membutuhkannya untuk melamar pekerjan,” tanya K kepada Husnul. 

“Bisa pak, permintaan kembali NPWP diproses dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja jika permohonan dan persyaratannya sudah diterima lengkap dan tentunya tidak dipungut biaya,” ungkap Husnul sambal menyerahkan formulir permintaan kembali NPWP kepada wajib pajak. 

Setelah mengecek seluruh persyaratan guna melakukan cetak ulang kartu NPWP, Husnul juga mengingatkan kembali terkait kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang melakukan permohonan cetak ulang. KP2KP Sinjai berharap wajib pajak mengingat dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku setelah memperoleh NPWP .

Pewarta: Hikmah Shabriani
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.