Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar mengadakan edukasi surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk PT Tiara Marga Trakindo (TMT). Kegiatan berlangsung secara luring dan diikuti oleh 108 peserta, terdiri atas jajaran direksi, top management, dan karyawan PT Tiara Marga Trakindo di Jakarta (Rabu, 12/11).
Acara dimulai dengan pemaparan oleh Ester Ro Uli Siahaan, penyuluh pajak, yang menjelaskan proses registrasi dan login pada sistem Coretax DJP sebagai langkah paling awal. Ester menekankan pentingnya memastikan padanan NIK dan NPWP, serta memastikan alamat email dan nomor ponsel sesuai dengan data DJP.
“Wajib pajak perlu melalui tahapan verifikasi identitas melalui swafoto sebelum membuat kata sandi baru, agar akun Coretax DJP aman dan siap digunakan untuk mengakses layanan perpajakan,” tambah Ester.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Andik Tri Cahyono, penyuluh pajak, yang membahas aktivasi kode otorisasi. Kode otorisasi ini menjadi kunci keamanan sekaligus verifikasi wajib dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Coretax DJP.
“Selain aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi. Kode ini digunakan untuk tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya. Untuk memintanya, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada akun Coretax DJP, kemudian memilih menu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’ di ‘Portal Saya’ dan mengisi form yang tersedia,” ujar Andik.
Sesi inti mengenai pelaporan SPT tahunan orang pribadi disampaikan oleh Muhammad Heri Nugroho, penyuluh pajak. Heri menguraikan alur mulai dari pemilihan formulir yang sesuai jenis penghasilan, pengisian data penghasilan selama tahun pajak, hingga unggah bukti potong PPh Pasal 21. Ia mengingatkan peserta untuk melaporkan daftar harta dan kewajiban per 31 Desember dan memperbarui data jika terjadi perubahan.
Heri juga menegaskan pentingnya mengaktifkan verifikasi dua langkah (two‑factor authentication) di Coretax DJP untuk keamanan akun. Proses akhir berupa validasi otomatis oleh sistem, pengiriman SPT melalui Coretax DJP, dan penerimaan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.
Salah satu peserta bertanya, “Bagaimana cara menggabungkan penghasilan istri dalam satu pelaporan SPT tahunan?”
Heri menjelaskan, “Jika ingin menggabungkan penghasilan, istri harus terlebih dahulu dinonaktifkan NPWP-nya melalui permohonan ke KPP tempat ia terdaftar. Setelah itu, penghasilan istri dapat dimasukkan ke bagian penghasilan final suami pada SPT Tahunan, terutama jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja. Coretax DJP menyediakan kolom khusus untuk mencatat penghasilan istri, sehingga laporan SPT menjadi lebih sederhana. Mekanisme ini mengikuti prinsip ‘satu kesatuan ekonomis’ keluarga, sesuai kebijakan DJP terkait penggabungan penghasilan suami-istri.”
Andreas, Human Capital Manager PT Tiara Marga Trakindo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kanwil DJP. “Kami sangat mengapresiasi dukungan Kanwil. Harapannya, pelaporan SPT untuk tahun depan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
| Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
| Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
| Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat


