Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil WPB) mengadakan kelas pajak secara daring. Kelas pajak kali ini membahas Fasilitas Perpajakan di Ibu Kota Nusantara terkhusus untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jakarta (Selasa, 20/8).

Pada bulan April tahun 2024 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mempertimbangkan kiemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Menuju Indonesia Emas 2025 adalah salah satu kebijakan mengenai pemindahan Ibukota Negara ini. Untuk perusahaan yang berinvestasi di IKN mendapatkan tax holiday hingga 30 tahun,” jelas Ahmad Rif’an Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda saat membuka awal materi kelas pajak.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak.

Selain IKN sendiri, daerah mitra IKN turut mendapatkan fasilitas perpajakan yakni Kemudahan Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut.

“Harapannya didukungnya fasilitas perpajakan ini menambah kemandirian bagi IKN sebagai satu kota yang benar benar ditunjang dari segala hal,” tutur Didy Supriyadi Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Winna Titrapriliza
Editor: Susiloadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.