Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) didampingi oleh 3 Kepala Bidang melakukan audiensi dengan Walikota Kota Palembang dan jajaran Kepala Dinas di Kantor Walikota Palembang (Kamis, 17/2).

Bertempat di ruang rapat gedung Walikota Palembang, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Romadhaniah menyampaikan beberapa hal dalam rangka optimalisasi pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, salah satunya terkait dengan dana bagi hasil pajak yang memang menjadi hak pemerintah daerah.

"Jadi, terkait dana bagi hasil pajak yang memang sudah dianggarkan Pemerintah Pusat, maka diperlukannya optimalisasi pajak, sehingga nantinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat", ucap Nia.

Audiensi dipenuhi diskusi antar jajaran pejabat pemerintahan yang hadir. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Herly Kurniawan mendiskusikan terkait masih rendahnya pendapatan daerah dari Sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palembang. Kepala Bidang Penilaian, Ekstensifikasi, dan Pendaftaran (PEP) Kanwil DJP Sumselbabel, Ranto Napitupulu langsung memberikan tanggapan atas masalah tersebut.

“Berdasarkan pengalaman, hal tersebut bisa diatasi dengan menaikkan nilai NJOP PBB yang diiringi kenaikan NJOPTKP PBB yang bisa dijadikan dasar dalam menghitung BPHTB, sehingga masyarakat tidak akan merasakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), namun apabila terjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan, jumlah BPHTB yang masuk akan lebih tinggi karena nilai NJOP nya tidak terlalu jauh dari harga pasar,” jelas Ranto. 

Selain itu, Romadhaniah juga mengimbau para pejabat khususnya pejabat kota Palembang untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022. Dalam imbauannya Romadhaniah menjelaskan jika masih terdapat harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka sebaiknya dilaporkan dengan mengikuti Program PPS dengan mengikuti program PPS maka Wajib Pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak.

“PPS yang mirip seperti Tax Amnesty ini bisa membebaskan Wajib Pajak dari sanksi administrasi jika dikemudian hari saat ada pemeriksaan pajak, lalu diketahui harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tambah Nia.

Audiensi ini ditutup dengan penyerahan plakat dari Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel kepada Walikota Palembang dan berfoto bersama serta pengambilan video kampanye penyampaian SPT Tahunan oleh Harnojoyo selaku Walikota Palembang.