
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menjadi narasumber pada Gelar Wicara (Talk Show) “Kita dan Pajak” di 97,8 Smart FM Balikpapan (Rabu, 17/6). Gelar wicara ini dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA melalui siaran radio langsung dan Live Instagram @smartfm_bpn yang dipandu oleh penyiar Etty dan narasumber Pemilu Purnomo dan Adi Chandra dari Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Kaltimtara.
Tema yang diambil pada gelar wicara ini adalah Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-29/PMK.03/2020. Saat ini, Indonesia tengah mengalami pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga telah berimplikasi pada penyediaan layanan administrasi pemerintahan termasuk bidang perpajakan.
Pelayanan administrasi perpajakan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang mengharuskan diterbitkannya produk hukum oleh DJP. Contohnya seperti permohonan pengurangan sanksi, keberatan, dan lain-lain.
Adi Chandra menjelaskan bahwa ada relaksasi kepada wajib pajak ketika mengajukan berbagai permohonan layanan administrasi perpajakan di masa kahar ini. “Kendala penyampaian kelengkapan permohonan administrasi perpajakan seperti yang biasanya disampaikan sendiri dapat dialihkan melalui email, PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi,” ujarnya.
Jangka waktu penyelesaian permohonan di masa kahar ini juga diperpanjang hingga maksimal hingga 15 hari kerja dan satu bulan tergantung jenis permohonan yang diajukan. Adapun tujuan dari diberikannya kebijakan ini, agar wajib pajak tetap berhak mendapatkan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi perpajakan hingga selesai masa kahar. Di akhir sesi, Pemilu Purnomo juga menjelaskan bahwa sejak 15 Juni 2020 seluruh Kantor Pelayanan Pajak telah membuka layanan perpajakan secara tatap muka sehingga wajib pajak dapat kembali memanfaatkannya namun tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang diterapkan.
- 24 kali dilihat