Kantor Wilayah DJP  Kalimantan Timur dan Utara bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan Tax Center yang bertempat di aula STIE Widya Praja Tanah Grogot, Kab. Paser (Senin, 12/09). Penandatangan  MoU  dilakukan  secara  langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP  Kalimantan  Timur  dan  Utara  Max Darmawan bersama Ketua STIE Widya Praja Muhammad Akbar

"Ini adalah upaya  kami untuk meningkatkan  kesadaran  pajak  sejak  dini  dan mengenalkan pajak  kepada generasi muda, mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Tax Center dengan STIE Widya Praja Tanah Grogot," ucap Max Darmawan.

Tax Center adalah  pusat  informasi, pendidikan, dan pelatihan  perpajakan di perguruan  tinggi,  yang  berperan  dalam  mewujudkan masyarakat yang sadar pajak yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.

Sebagai rangkaian dari kegiatan MoU, Max Darmawan turut memberikan kuliah umum perpajakan kepada 240 mahasiswa lintas jurusan dan dosen pengajar dari STIE Widya Praja Tanah Grogot.

Dalam sesi kuliah umum, Max Darmawan menjelaskan betapa pentingnya kesadaran pajak untuk generasi muda, karena sebagai  Future Tax Payers,  peran aktif mereka di masa depan dalam membangun bangsa melalui taat dan sadar pajak sangatlah penting.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji