Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) DJP Jawa Tengah II Rudy Gunawan Bastari meninjau langsung hari pertama pembukaan kembali layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Solo Raya (Senin, 15/06). Pada kegiatan kali ini Rudy mengecek kondisi tiga KPP Pratama sekaligus yaitu KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Sukoharjo dan KPP Pratama Karanganyar. Ia mengecek kesiapan KPP dalam menghadapi kondisi kenormalan baru baik terkait kondisi kesiapan pegawai maupun sarana dan prasarana.

Di setiap KPP, ia memberikan arahan agar para pegawai disiplin dalam menjalankan tugas serta memberi imbauan agar selalu menjaga kesehatan. Rudy juga menekankan kepada para Kepala KPP Pratama agar memberikan dukungan kepada para pegawainya mengingat kondisi saat ini para pegawai perlu beradaptasi dengan tata cara kenormalan baru.

Ada beberapa protokol kesehatan ketat yang diterapkan KPP sehubungan dengan kondisi kenormalan baru. Pertama, petugas wajib menggunakan masker, pelindung wajah serta sarung tangan dalam melayani wajib pajak serta kontak fisik secara langsung dibatasi. Kedua, wajib pajak yang datang pun wajib menggunakan masker serta melakukan cuci tangan dan pengukuran suhu sebelum masuk ke dalam gedung. Kemudian, baik tempat antrean maupun tempat layanan juga menerapkan pembatasan jarak untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain meninjau kesiapan KPP mengahadapi kenormalan baru serta pembukaan perdana layanan tatap muka, Rudy juga meninjau inovasi layanan yang dibuat masing-masing KPP terkait hal tersebut. Dari tiga KPP yang ia kunjungi, ketiganya telah menerapkan inovasi guna mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan layanan. Salah satau inovasi yang dilakukan adalah pengambilan nomor antrean secara daring yang dilaksanakan di tiga KPP tersebut.

Hal ini akan sangat membantu wajib pajak untuk memperkirakan kapan harus datang ke KPP, karena nomor antrean sudah dapat diambil sebelum datang ke KPP. Kanwil DJP Jawa Tengah II  berharap hal ini dapat menjadi suatu inovasi yang memberikan dampak positif kepada wajib pajak, serta mengurangi penumpukan wajib pajak yang datang ke KPP secara bersamaan.