Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara selenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Sutra Indah 2, Jakarta (Selasa, 8/8). Sejumlah enam puluh orang difabel menghadiri sosialisasi tersebut dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Bidang pekerjaan peserta yang hadir di antaranya memberikan jasa pijat, berjualan kerupuk, pengamen, serta karyawan. 

Sesi materi disampaikan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok. Penjelasan materi diawali dengan pengertian pajak, fungsi dan alokasi, hak dan kewajiban wajib pajak, serta manfaat pajak. Saat dibuka sesi tanya-jawab, beberapa peserta aktif bertanya, Pada kesempatan tersebut juga peserta sosialisasi menyampaikan harapan seputar manfaat pajak atas penyediaan fasilitas umum,

“Tadi disebutkan salah satu fasilitas umum dibiayai pajak, kami harap fasilitas untuk kaum difabel jangan sampai digunakan untuk orang jualan atau jalur kendaraan,” ujar Basuki, peserta sosialisasi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara berharap kegiatan tersebut memberikan pemahaman para difabel atas hak dan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Irfan Satori
Kontributor Foto: Irfan Satori
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.