Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo bekerja sama dengan Markas Besar (MABES) TNI menggelar acara Diseminasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 sekaligus praktik Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi untuk Perwira Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pusat Keuangan MABES TNI, bertempat di Ruang Rapat Pusku TNI, MABES TNI Cilangkap, Jakarta Timur (Rabu, 18/5).

Hadir dalam kegiatan ini, Kapusku Mabes TNI, Marsekal Muda TNI Danang Hadi Wibowo, S. E., M. M., Wakapusku Mabes TNI, serta para Kabid di Lingkungan Pusku Mabes TNI, serta pegawai lainnya. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Wakapusku Brigjen TNI Sasongko Hardono, S.Sos., M.M yang menuturkan kegiatan ini sangat penting  dalam rangka mengedukasi Perwira Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pusat Keuangan MABES TNI tentang Peraturan Menteri Keuangan 59/PMK.03/2022  yang dilanjutkan dengan melakukan praktik SPT Unifikasi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur hadir dengan didampingi Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo beserta tim. Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain menyampaikan bahwa latar belakang Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 adalah mewujudkan pengadaan langsung instansi pemerintah yang transparan dan efisien. Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Mabes TNI atas kerja sama yang telah berjalan dengan baik selama ini dan atas terselenggaranya kegiatan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 pada hari ini.

Materi Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 dan praktik SPT Unifikasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, A. Muhammad Noor dan Yolanda Angelina Togatorop.

Bendahara pengeluaran  memiliki peran yang sangat penting dan krusial karena pajak yang dipungut dan disetorkan para bendahara akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan akan bermanfaat bagi negara ini, termasuk membiayai sektor pertahanan.

Dengan terlaksananya diseminasi ini, para peserta dapat memahami Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 dan mengisi SPT Unifikasi secara benar, lengkap, dan jelas.

 

#PajakKitauntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju