Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat kembali mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan pelaporan SPT Tahunan. Kali ini sosialisasi bagi seluruh pengurus, pegawai, donatur, simpatisan, dan relawan Yayasan Buddha Tzu Chi serta para wali murid Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi yang bertempat di Aula Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi, Cengkareng, Jakarta Barat (Sabtu, 4/6).

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng sebagai KPP administrasi wilayah tersebut, sosialisasi juga dihadiri oleh wali murid dari Yayasan Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi dengan tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Dasar (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang terus dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat sebagai upaya dalam mengajak masyarakat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Direktur Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Freddy Ong menyambut hangat kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Freddy mengharapkan bahwa kegiatan ini dapat berguna bagi semua baik orang tua murid, guru, dan sebagai warga negara. " Mari sama-sama belajar tentang pajak, karena 88% penerimaan negara berasal dari pajak. Dari satu juta uang pajak, penggunaannya untuk apa saja, itu nanti akan dijelaskan oleh Tim Pajak" ujarnya.    

Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng Erwin Priambodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa uang pajak digunakan salah satunya untuk penanganan Covid-19 dan vaksinasinya sekurang-kurangnya sebesar sekitar 42 Triliun melalui APBN. "Kita membayar pajak sebagai bagian dalam berkontribusi sebagai warga negara. Bila kita mogok membayar pajak, APBN kita tidak bisa mendanai anggaran pendidikan, kesehatan, dan lainnya" jelasnya. 

Materi pertama disampaikan oleh kolaborasi Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng Jamhuri dan R. Mahendra Lesmana dengan tema pengenalan hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Form untuk wajib pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), serta materi tentang Program Pengungkapan Sukarela  yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Muhammad Mahiddin. Setelah penyampaian materi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait materi yang telah disampaikan atau hal lain yang berkaitan dengan perpajakan.

Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini untuk melaporkan secara sukarela harta yang belum diungkap paling lambat 30 Juni 2022.

Pajak Kuat Indonesia Maju