
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi perpajakan melalui webinar dengan tema “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)” di kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 27/10).
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto menjadi narasumber pada webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Kepulauan Riau yang diikuti tidak kurang dari 100 praktisi konsultan pajak AKP2I dan masyarakat umum.
Webinar diawali dengan sambutan dari Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh dan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna. Ketua AKP2I Kepri Amon Silaban menjadi moderator pada webinar ini.
“Sejak tahun 1983, Undang-Undang Perpajakan sangat dinamis menyesuaikan perubahan yang terjadi. Karena mengikuti perkembangan tersebut dapat terjadi “tambal sulam” pada perubahan peraturan perpajakan sehingga diperlukan harmonisasi dan saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan harmonisasi peraturan perpajakan untuk kemajuan bangsa dan negara dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Suyamto di awal webinar.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tambah Suyamto saat menjelaskan tujuan disahkannya UU HPP ini.
Selanjutnya Suyamto menjelaskan secara detail tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kuasa wajib pajak, penegakan hukum pidana pajak, pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, batas peredaran bruto tidak kena pajak, pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN, program pengungkapan sukarela wajib pajak, dan pajak karbon.
Materi yang terkandung dalam UU HPP, baik terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), PPh, dan PPN disampaikan secara lengkap sehingga Kanwil DJP Kepri berharap dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat melalu konsultan pajak.
- 29 kali dilihat