Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyelenggarakan Dialog dan Edukasi Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis di Aula Lantai 4 Kanwil DJP Jawa Timur II (Senin, 26/2). Acara dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Nyoman Ayu Ningsih. Dalam paparannya Nyoman mengungkapkan bahwa sehubungan dengan berlakunya PER-04/PJ/2018, maka lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor diminta untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan akhir Februari 2018 dan diperpanjang sesuai PENG-01/PJ.09/2018 sampai akhir bulan Maret 2018.
- 25 kali dilihat