Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar acara sosialisasi pajak yang ditujukan kepada pengurus dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan 21 (Senin, 29/1). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para dokter tentang kewajiban perpajakan mereka serta mengedukasi mengenai perubahan-perubahan terbaru dalam undang-undang pajak.

Acara yang diselenggarakan melalui zoom meeting ini dihadiri oleh ratusan dokter yang aktif praktik di berbagai rumah sakit dan klinik di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, acara juga disiarkan secara langsung melalui Channel Youtube Kanwil DJP Jawa Tengah II. Para peserta antusias mengikuti acara ini karena kesempatan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem perpajakan yang berlaku.

"Sosialisasi ini penting untuk membantu para dokter memahami kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik, serta untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak," ujar Slamet Sutantyo selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan. Peraturan sebelumnya masih belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti.” tambahnya.

Pada sesi sosialisasi, para Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan paparan mengenai berbagai aspek perpajakan yang relevan dengan profesi dokter, termasuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif efektif rata-rata. Mereka juga membahas berbagai insentif dan keringanan pajak yang tersedia bagi para tenaga medis sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, acara ini juga menjadi forum diskusi interaktif di mana para dokter dapat bertukar informasi dan pengalaman terkait dengan masalah perpajakan yang mereka hadapi dalam praktek sehari-hari. Hal ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih holistik tentang strategi pengelolaan pajak yang tepat sesuai dengan situasi dan kebutuhan mereka.

Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan para dokter dapat lebih siap dan terampil dalam mengelola aspek perpajakan dari praktik medis mereka, sehingga dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi perpajakan serta kontribusi mereka terhadap pembangunan ekonomi negara.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.