Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mendorong optimalisasi layanan validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.
Forum yang digelar di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Kota Jakarta Barat (Selasa, 29/9/2026) tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat, akademisi, media, hingga wajib pajak sektor properti.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengatakan forum tersebut menjadi sarana komunikasi dua arah untuk mengidentifikasi kendala masyarakat dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Kami mengapresiasi kehadiran Bapak Ibu di forum ini yang merupakan ruang komunikasi dua arah. Kami juga ingin mendengar dan menampung masalah,” ujar Farid.
Menurut Farid, masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyelaraskan regulasi, sistem, dan proses layanan. Ia menilai regulasi memiliki peran penting dalam mendukung administrasi perpajakan.
“Regulasi adalah jantung administrasi perpajakan sehingga apabila diperlukan, harapannya agar dapat memperbaiki dari sisi regulasinya,” katanya.
Hingga 24 September 2026, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat Rp58,28 triliun atau 68,37% dari target Rp85,24 triliun. Sementara itu, penerimaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp499,27 miliar.
Dalam forum tersebut, peserta juga membahas berbagai persoalan yang muncul dalam proses validasi, termasuk aspek teknis penggunaan sistem. Diskusi dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari para pelaku transaksi dan pihak yang terlibat langsung dalam proses pelayanan.
Proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melibatkan sejumlah instansi dengan kewenangan yang berbeda. DJP melakukan penelitian formal dan material atas pemenuhan kewajiban PPh, sedangkan Bapenda melakukan verifikasi pembayaran BPHTB. PPAT menangani proses transaksi dan persyaratan administratif sebelum penandatanganan akta, sementara BPN memberikan layanan penetapan hak, pendaftaran tanah, dan peralihan hak.
FKP kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari penyuluh pajak, Agus Suyanto; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Bambang Pamungkas; serta Kepala UP3D Kalideres, Zidni Agni Apriya. Sesi diskusi dipandu oleh Beny Santoso.
| Pewarta: Elsy Vellayati |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Jakarta Barat |
| Editor: Landung Yuwono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat
