Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cirebon Ruminah, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II Harry Gumelar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan peta nilai bidang tanah Kota Cirebon sebagai nilai referensi harga tanah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Cirebon (Kamis, 1/9). Acara tersebut diselipkan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun 2022.
Bagi DJP, manfaat PKS tersebut adalah untuk mengoptimalkan potensi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, sebagai salah satu penguji referensi nilai tanah untuk pengenaan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, sebagai alat bantu pemetaan wilayah pada fungsi pengawasan dan sebagai alat bantu pengawasan aset bagi Juru Sita Pajak, Account Representative, atau Pemeriksa dengan data yang tersedia.
Pewarta: Amirul Mukminin |
Kontributor Foto: Amirul Mukminin |
Editor: Syarifah S. R. |
- 21 kali dilihat