
"Sebagai pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali yang tergabung dalam satuan tugas Helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS), saya siap melayani dan membantu Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya dalam program ini," ucap Putu Arief Satya Dharmawan, Pelaksana Kanwil DJP Bali pada kesempatannya mengemban tugas melayani WP dalam program PPS yang tersedia di lantai 1 (satu) gedung Kanwil DJP Bali (Rabu, 12/1).
Program PPS merupakan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengungkapkan harta atau aset yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak (Tax Amnesty) tahun 2016 dan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi WP yang tidak mengikuti program Tax Amnesty (TA).
"Kenapa sih harus ikut PPS ? Itu menjadi pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh masyarakat khususnya wajib pajak. Jadi manfaat dari program ini bagi wajib pajak adalah agar terhindar dari risiko dikenakan sanksi administrasi yang lebih tinggi apabila suatu waktu pegawai DJP menemukan fakta adanya penghasilan tambahan atau harta yang tidak dilaporkan dalam Tax Amnesty maupun dalam SPT Tahunan," jelas sederhana Putu Arief.
Putu Arief memberikan contoh fiktif sederhana misalnya wajib pajak orang pribadi (WP OP) A pernah mengikuti program Tax Amnesty tahun 2016. Suatu ketika ternyata ditemukan oleh pegawai DJP penghasilan atau harta yang disimpan di luar negeri namun tidak dideklarasi dalam program TA tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan adalah tarif PPh Final 30% dari harta bersih tambahan ditambah sanksi 200%. Namun, apabila WP mengikuti program PPS tahun 2022 ini, tarif PPh Final yang dikenakan hanya 11%.
“Program ini hanya berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022, jadi jangan sampai melewatkan kesempatan yang baik ini untuk mengungkapkan secara sukarela harta yang belum terungkap,” ucap Putu Arief dalam penutupnya.
- 21 kali dilihat