Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, menyelenggarakan edukasi perpajakan bertema Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan (PPN AYDA) di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Senin, 5/6).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh jajaran direksi lembaga perbankan pusat dan pembiayaan pusat dan cabang di Provinsi Lampung. Hari pertama diikuti oleh 35 lembaga perbankan pusat di Provinsi Lampung dan hari kedua diikuti oleh 31 lembaga pembiayaan pusat dan cabang di provinsi Lampung. 

Tujuan utama dari edukasi perpajakan ini adalah memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2023 tentang PPN AYDA. Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Tim fungsional penyuluh pajak dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menjadi narasumber yang menyampaikan berbagai aspek peraturan tersebut, termasuk mekanisme perhitungan pajak, pelaporan, serta kewajiban dan hak para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto dan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo. Dalam sambutan pertama, Bambang Hermanto berharap agar seluruh peserta dapat memperoleh manfaat yang berharga dari edukasi perpajakan ini. Dengan pemahaman yang lebih baik, Tri Bowo berharap peserta dapat menerapkan peraturan dengan benar dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selanjutnya adalah pembukaan kegiatan serta sambutan oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo menyampaikan pentingnya edukasi perpajakan ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait regulasi perpajakan terbaru. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan dapat membantu menghindari risiko ketidaksesuaian dan memastikan kelangsungan usaha yang baik.

Acara edukasi perpajakan ini juga menjadi momentum yang tepat untuk memperluas jaringan kolaborasi dan saling berbagi pengalaman antara peserta. 

Acara edukasi perpajakan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi antara OJK Provinsi Lampung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, serta lembaga keuangan di Provinsi Lampung. Melalui kegiatan ini, Tri Bowo berharap pemahaman tentang peraturan perpajakan terbaru semakin tersebar dan dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat.

 

Pewarta: Vian Aldi
Kontributor Foto: Vian Aldi
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.