Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait cara mengembalikan database e-Faktur yang hilang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 9/12). Wajib pajak merupakan direktur dan administrator dari sebuah perusahaan di Melawi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

"Lokasi usaha kami bulan lalu terkena musibah kebakaran, Pak. Laptop dan komputer yang biasa kami pakai untuk pembuatan faktur dan pelaporan SPT Tahunan ikut terbakar. Database faktur perusahaan juga hilang, Pak. Bisa dibantu untuk untuk mengembalikan database-nya, Pak?" tanya Fujianto selaku wajib pajak.  

"Saya pakai laptop baru, Pak. Saya sudah menginstal aplikasi e-Faktur di laptop yang baru, tetapi tidak bisa karena tidak ada database-nya. Mohon bantuannya, Pak," lanjut wajib pajak. 

Petugas KPP Pratama Sintang Rachmad Hidayat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan permasalahannya. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang. Rachmad mengarahkan wajib pajak untuk mengisi formulir permintaan data faktur. Formulir tersebut ditandatangani oleh direktur dan dibubuhi cap perusahaan. 

Setelah permohonannya lengkap, Rachmad memproses permohonan permintaan data e-Faktur. Permintaan data e-Faktur hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang telah dibuat, diunggah, dan memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan untuk data pajak masukan, PKP dapat memperoleh data dari menu prepopulated di aplikasi e-Faktur. 

Tak hanya itu, Rachmad juga menjelaskan tata cara untuk untuk mengimpor database tersebut kepada wajib pajak. Atas konsultasi yang telah diberikan, wajib pajak merasa terbantu karena telah mendapatkan solusi atas permasalahan aplikasi e-Faktur-nya. “Terima kasih, Pak, atas bantuannya,” ujar wajib pajak. 

“Dengan senang hati. Apabila ada kendala silakan dapat datang ke KPP Pratama Sintang atau menghubungi kami melalui layanan WhatsApp,” balas Rachmad. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.