Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang tim joint analysis antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pejabat eselon III dari masing-masing Kantor Wilayah serta Kantor Pelayanan di Aula Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Selasa, 30/1).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsiKantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dengan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan di bidang perpajakan serta kepabeanan dan cukai, serta dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan cukai.
Kerjasama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah ini juga merupakan implementasi kolaborasi antara unit di Kementerian Keuangan dalam mengawal optimalisasi penerimaan negara melalui pertukaran data serta pembahasan isu terkini khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Pada tahun 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah memiliki target penerimaan sebesar 14,6 triliun Rupiah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan memiliki target penerimaan sebesar 119,6 miliar Rupiah sehingga Kanwil DJP Kalselteng berharap dengan adanya sinergi ini maka target kedua unit kerja tersebut dapat tercapai demi menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.
- 204 kali dilihat