Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wansepta Nirwanda memenuhi undangan untuk menjadi pembicara dalam acara webinar perpajakan dengan tajuk ALSA Online Seminar (AOLS) 2020 (Senin, 29/6). Acara yang diselenggarakan di Kota Makassar ini digagas oleh mahasiswa Asian Law Students Association Local Chapter Universitas Hasanuddin Makassar (ALSA LC UNHAS).

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi mengenai sistematika pemungutan pajak produk digital luar negeri di Indonesia.⁣ Pada 158 peserta webinar yang berasal dari kalangan mahasiswa hukum se-Indonesia, Wansepta mengungkapkan bahwa kebijakan pemungutan pajak produk digital luar negeri ini ditetapkan guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Wansepta juga mengungkapkan bahwa asas keadilan menjadi dasar dalam pemungutan pajak di Indonesia. "Kebijakan pajak produk digital luar negeri ini ditetapkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan, baik antara pelaku usaha konvensional maupun pelaku usaha ekonomi digital, baik pelaku usaha di dalam maupun di luar negeri, jadi keadilan benar-benar diterapkan disini,'' ucapnya.

Webinar kali ini juga hadirnya guru besar UNHAS sekaligus ahli perpajakan Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi dan Prof. Dr. Judhariksawan yang bertindak sebagai pembicara. ⁣Para peserta menunjukkan antusiasnya sepanjang acara berjalan, sesi diskusi dan tanya jawab pun menjadi sesi yang ditunggu para peserta webinar, rangkaian pertanyaan maupun pendapat dilontarkan oleh sejumlah peserta kegiatan ini.

Sesi penyampaian materi perpajakan oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra ini sendiri dilaksanakan sebagai sarana sosialisasi lanjutan terkait kebijakan pajak produk digital luar negeri di Indonesia yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.⁣