Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis akhirnya membuka kembali layanan di Pos Pelayanan Pajak Pangandaran. Pos Pelayanan Pajak membuka layanan setiap hari Selasa hingga Kamis di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran (Selasa, 3/11).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ciamis Syamsul Yulianto mengatakan pembukaan kembali Pos Pelayanan Pajak ­tidak terlepas dari banyaknya permintaan dari wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran.

“Pos Pelayanan Pajak Pangandaran kami buka kembali karena sudah banyak wajib pajak yang bertanya-tanya, kapan Pos Pelayanan Pajak ini dibuka kembali, dan ini bentuk respon kami,” imbuh Syamsul.

Syamsul juga menambahkan, menurut sebaran peta risiko yang tertera pada laman Covid-19.go.id, Kabupaten Pangandaran tidak termasuk dalam wilayah zona merah risiko penularan Covid-19. Hal tersebut juga menjadi faktor dibukanya kembali Pos Pelayanan Pajak Pangandaran.

Meskipun begitu, KPP Pratama Ciamis tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Pos Pelayanan Pajak Pangandaran melengkapi fasilitas layanannya dengan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta partisi sesuai standar protokol kesehatan.

Namun, ada yang berbeda dengan waktu pelaksanaan pelayanan yang diberlakukan selama masa pandemi ini. Jika semula Pos Pelayanan Pajak Pangandaran melayani pada hari Senin hingga Jumat, sementara ini Pos Pelayanan Pajak Pangandaran hanya akan melayani pada hari Selasa hingga Kamis, dengan jam pelayanan pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Dengan dibukanya kembali Pos Pelayanan Pajak, KPP Pratama Ciamis berharap dapat mempermudah wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dan meskipun masih dalam suasana pandemi, dengan tersedianya fasilitas protokol kesehatan yang memadai, wajib pajak tetap mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman. (AMAAW)