Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyita aset penunggak pajak berupa satu unit mobil merk Daihatsu Grandmax, di Purwokerto (Selasa, 14/11). Kegiatan penyitaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pekan sita serempak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.

Pelaksanaan penyitaan atas aset wajib pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan dihadiri oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purwokerto, penanggung pajak, dan saksi. JSPN Ashlih Balal Fitri menyampaikan, perkiraan nilai aset yang disita sebesar Rp80 juta, sedangkan jumlah utang pajak wajib pajak sebesar Rp300 juta.

Lebih lanjut Ashlih menjelaskan, “Wajib pajak berkomitmen menyelesaikan utangnya tahun ini, namun mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melunasi utang pajak secara langsung. Sudah pernah dilakukan sita rekening di tahun 2022, kali ini aset wajib pajak yang kami sita. Itu semua bagian dari tindakan penagihan atas utang pajak wajib pajak.

Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan guna melunasi utang pajak. Kegiatan ini dilakukan karena penunggak pajak belum melunasi tunggakan pajak sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang. Sebelum dilakukan penyitaan, telah dilakukan tindakan penagihan secara administratif maupun persuasif dengan melakukan pengiriman surat teguran, surat paksa, imbauan, dan panggilan kepada wajib pajak.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, atas aset wajib pajak tersebut akan dilaksanakan penjualan secara lelang. Namun, apabila utang pajak dilunasi sebelum dilaksanakan proses lelang, maka aset akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Ashlih berharap, penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. “Dan tentu saja, tindakan penagihan aktif dalam rangka mengamankan penerimaan negara akan terus dilakukan sampai utang pajaknya lunas,” pungkas Ashlih.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Ajeng Putri M.
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.