Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melaksanakan tindakan penagihan aktif perpajakan di beberapa lokasi usaha, kantor, serta tempat tinggal para penunggak pajak di wilayah Kabupaten Probolonggi (Kamis, 6/4).

Tindakan penagihan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Probolinggo Ridwan Pradana Putra dengan menyampaikan Surat Paksa secara langsung kepada para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dan telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Penyampaian Surat Paksa dilakukan secara persuasif dan disaksikan oleh beberapa saksi. Seluruh pelaksanaan tindakan penagihan aktif tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyampaian Surat Paksa. 

Surat Paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Selain menyampaikan Surat Paksa, JSPN juga melakukan asset tracing  guna mendata kepemilikan aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak. 

Kepala KPP Pratama Probolinggo berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini Wajib Pajak semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dengan membayar tunggakan pajak.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.