Tim penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali kembali menyita aset milik seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melunasi utang pajaknya. Aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali (Selasa, 9/8).
Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali yang didampingi oleh Bernadeta Farida Widyaningrum selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak.
“Kami menyita sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp350 juta,” ujar Bernadeta.
Tim penagihan KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak. Adapun prosedur penyitaan tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2x24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 26 kali dilihat