Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Organisation for Economic, Cooperation, and Development (OECD) dan didukung oleh French Development Agency (AFD) baru saja menggelar capacity building on transfer pricing bertempat di Aula Lantai 27 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Senin, 24/7). Kegiatan ini diselenggarakan selama empat hari, 24 – 27 Juli 2023. Acara ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara DJP dan OECD, yang rutin dilakukan setiap tahun. Tahun ini, DJP menghadirkan para experts dari OECD dan juga dari beberapa otoritas pajak yang terdiri dari Melinda Brown (OECD), Dominic Vines (HMRC, United Kingdom), Antony Clark (HMRC, United Kingdom), David Duquesne (DGFiP, France), Bijlana Marion (DGFiP, France), dan Grant Leader (ATO, Australia).
Acara ini dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, yang hadir mewakili Direktur Perpajakan Internasional. Dalam kesempatan ini, Dwi Astuti menyampaikan bahwa transfer pricing senantiasa penting dalam dunia perpajakan. Beliau juga menegaskan bahwa transfer pricing juga telah menjadi salah satu rencana strategis DJP sejak periode 2022 sampai dengan 2024, yang bertujuan untuk mengoptimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing, mempercepat resolusi sengketa transfer pricing sehingga nantinya dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak.
Melinda Brown menyampaikan bahwa Indonesia telah mengembangkan kebijakan transfer pricing dari waktu ke waktu. Perkembangannya sendiri sangat bagus karena Indonesia telah memiliki unit tersendiri untuk menangani transfer pricing. Pernyataan Melinda Brown itu sendiri sebenarnya tidak lepas dari peran Indonesia selaku negara anggota G20 dan juga tergabung dalam BEPS Inclusive Framework OECD yang memiliki komitmen untuk secara aktif mengikuti peraturan perpajakan internasional yang berlaku dan mengadopsinya ke aturan perpajakan domestik, terutama dalam hal aturan transfer pricing. Capacity building ini penting karena meningkatkan kesadaran, membangun pengetahuan dan keterampilan dalam hal transfer pricing bagi para pegawai DJP dan pihak-pihak berkepentingan.
Acara ini diikuti oleh sekitar 157 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP seluruh Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta perwakilan dari beberapa direktorat di Kantor Pusat DJP. Selain dari internal DJP, capacity building ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Pajak dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Beragam materi yang disampaikan selama diselenggarakannya acara ini, dimulai dengan materi management of transfer pricing. Pada sesi ini, masing-masing narasumber membagikan pengalamannya bagaimana penanganan transfer pricing oleh institusinya dan kebijakan yang diterapkan di UK, Australia, dan Perancis. Kemudian dilanjutkan dengan materi general overview of transfer pricing yang dipaparkan oleh David Duquesne dari DGFiP, France. Antony Clark dan Dominic Vines yang merupakan narasumber dari HMRC, United Kingdom, menjelaskan tentang transfer pricing on financial transaction. Dalam materi ini, Anthony menjelaskan materi mengenai loans, guarantees, cash pooling, dan risiko transfer pricing dalam transaksi finansial.
Pada hari ketiga terdapat materi transfer pricing on intragroup service yang disampaikan oleh Melinda Brown. Pada paparannya, Melinda menjelaskan bahwa dalam transaksi jasa intra-grup terdapat dua isu utama yang perlu diperhatikan, yaitu apakah jasa intra-grup tersebut benar-benar diberikan dan apakah harga yang dibayarkan atas jasa tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Melinda juga menjelaskan tentang low value-adding services pada sesinya tersebut.
Pada hari terakhir, terdapat sesi case clinic. Terdapat tiga kasus transfer pricing yang dibahas pada sesi case clinic tersebut, yang dipaparkan oleh para analis dari Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional, Direktorat Perpajakan Internasional. Adapun nama entitas, lokasi, dan data identitas terkait kasus tersebut sebelumya telah diganti dan disamarkan, demi tetap menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Para narasumber memberikan tanggapan dan masukan atas kasus-kasus transfer pricing tersebut. Sangat menarik karena berjalan layaknya diskusi dan semua peserta dapat ikut memberi masukan dan bertanya. Materi hari terakhir ditutup dengan paparan oleh David Duquesne dan Bijlana Marion dari DGFiP, France. Mereka memaparkan bahwa saat ini Perancis telah menerbitkan aturan baru terkait pemajakan atas aktivitas influencers sejak 9 Juni 2023. Selain itu, GAFA Tax yang merupakan bentuk dari digital service tax yang sudah dimiliki Perancis sejak Juli 2019 telah memberikan penerimaan pajak yang sangat signifikan dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022. Namun, jika Pillar 2 nantinya berlaku efektif, Perancis berkomitmen untuk menghentikan aturan terkait GAFA Tax tersebut.
Secara keseluruhan, acara berlangsung dengan sangat baik dan lancar. Sepanjang sesi, para peserta yang memang memiliki latar belakang pekerjaan yang erat berkaitan dengan dunia transfer pricing, banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara aktif kepada para experts terkait kasus transfer pricing yang dihadapinya di tempat kerja masing-masing sehingga teori dan pengetahuan yang diperoleh lebih implementatif. Selain itu, acara capacity building ini juga menjadi acara sesi berbagi yang dapat memberikan wawasan baru bagi seluruh peserta. Kesuksesan acara ini tidak lepas dari kerja keras Direktorat Perpajakan Internasional sebagai panitia penyelenggara, sehingga acara dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Harapannya semoga acara seperti ini dapat tetap berlangsung di masa mendatang karena tentunya akan sangat bermanfaat bagi DJP dan pembangunan Indonesia.
Pewarta: Martha Trisan Ulibasa Pangaribuan |
Kontributor Foto: Martha Trisan Ulibasa Pangaribuan |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 210 kali dilihat