Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan kegiatan jemput bola dengan mendatangi tiga wajib pajak instansi pemerintah di Kabupaten Poso dalam rangka asistensi pembuatan bukti potong pada aplikasi Coretax DJP.
Kegiatan ini dilakukan oleh account representative, Syaiful Shafwan Umar beserta tim dengan mengunjungi RSUD Poso, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Poso, serta Kecamatan Poso Kota di Kabupaten Poso (Rabu, 16/7).
Adapun maksud dan tujuan kedatangan ini adalah selain memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan, tim pengawasan ini melihat dan mengetahui langsung kendala yang dihadapi oleh masing-masing instansi pemerintah.
Dalam kunjungan ini, Syaiful, menjelaskan kepada masing-masing bendahara desa bahwa selain membuat deposit billing, bendahara wajib melakukan pembuatan bukti potong atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan seperti belanja barang atau jasa, bayar gaji, dan lainnya. Selanjutnya, bendahara wajib pula melaporkan SPT Masa pada setiap bulannya.
Adapun, terkait dengan belanja barang yang lebih dari Rp 2 juta rupiah dan terdapat pengenaan pajak PPN, maka tim pengawasan menjelaskan kepada bendahara bahwa terdapat dua perbedaan apabila dilakukan dengan rekanan pengusaha kena pajak (PKP) dengan non-PKP. Dalam hal ini, apabila rekanan PKP, maka perusahaan ataupun orang pribadi tersebut wajib menerbitkan faktur pajak yang akan masuk pada pajak masukan Coretax DJP bendahara. Sedangkan, Apabila bendahara bertransaksi dengan non-PKP, maka instansi pemerintah wajib menerbitkan billing untuk menyetorkan pajaknya dengan memilih billing kode 411211-108, yaitu pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Syaiful Shafwan Umar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat