Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat Apen Sumpena memberikan edukasi one-on-one kepada wajib pajak yang berkonsultasi di loket helpdesk lantai 1 Gedung Pajak Madya Jakarta, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta (Senin, 24/10).

“Di lampiran khusus SPT Tahunan, ibu dapat memasukkan daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan rincian transaksinya,” ujar Apen menjelaskan terlebih dahulu mengenai hubungan istimewa dan kewajiban wajib pajak di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lebih lanjut, Apen menjelaskan bahwa dalam penyusunan Transfer Pricing Documents (TP Docs) wajib pajak cukup memberikan argumen yang relevan berkaitan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pemberian edukasi ini adalah agar wajib pajak dapat menyusun TP Docs dengan benar dan komprehensif sehingga wajib pajak medapatkan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan terkait transaksi ini. Wajib pajak diharapkan tidak perlu ragu bertanya apabila ada permasalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya ke KPP.

“Terima kasih Bapak Apen atas sosialisasi dan bantuannya sehingga saya dapat menyusun TP Docs dengan benar,” tutup wajib pajak usai mendapatkan edukasi.

Sebelumnya wajib pajak merasa kesulitan dalam menyusun TP Docs terkait transaksi afiliasi sehingga merasa perlu mendapat pendampingan dari KPP Madya Jakarta Barat.

 

Pewarta: Gabiela Gumilang
Kontributor Foto: Gabiela Gumilang
Editor: Arif Miftahur Rozaq