Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat menggelar kegiatan sosialisasi Surat Keterangan Bebas (SKB) secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di (Selasa, 28/11).

Sosialisasi dibuka pukul 14.00 WIB oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Widiyasari selaku moderator. Didi Utomo, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat, menyampaikan bahwa ketentuan perpajakan yang menjadi acuan terkait SKB PPh adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 sebagaimana diperbaharui dengan PER-21/PJ/2014.

Selanjutnya, Didi menjelaskan tata cara pengajuan permohonan, persyaratan, dan jangka waktu pemberian keputusan terkait SKB. “Wajib pajak dapat mengajukan kembali apabila permohonan SKB ditolak dengan catatan wajib pajak sudah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” jelas Didi.

SKB merupakan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (melalui Kantor Pelayanan Pajak) untuk wajib pajak yang memperoleh pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Sosialisasi terkait SKB ini diadakan oleh KPP Madya Dua Jakarta Barat sebagai bentuk upaya pemberian edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Jika diperlukan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Madya Dua Jakarta Barat atau menghubungi saluran tertentu yang dapat diakses melalui tautan linktr.ee/KPPMadyaDuaJakBar," tutup Widiyasari mengakhiri kegiatan.

Pewarta: Byanka Inas Saraswati
Kontributor Foto: Byanka Inas Saraswati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.