Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk "Pajak Final 0,5 Persen Masih Dapat Dinikmati oleh Koperasi" di Ruang Konsultasi KP2KP Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Rabu, 8/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 koperasi yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi.
Edukasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), yang di masyarakat dikenal sebagai regulasi mengenai Pajak UMKM.
Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Alan Afriyanto, membuka kegiatan sekaligus menjadi narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan PPh Final bagi pelaku usaha kecil, termasuk memberikan kepastian bahwa koperasi tetap menjadi salah satu badan hukum yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
"Koperasi merupakan salah satu badan hukum yang tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen sepanjang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, badan usaha lain seperti perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), dan firma yang didirikan setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut," jelas Alan.
Ia juga meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan Pajak UMKM. Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan menghapus fasilitas Pajak UMKM, melainkan menyempurnakan pengaturannya agar pemberian insentif menjadi lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha yang memang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Alan menjelaskan bahwa koperasi dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen paling lama selama empat tahun pajak, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran usaha hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan, sehingga memberikan ruang yang lebih besar bagi koperasi untuk bertumbuh.
Dalam edukasi ini, para peserta memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperoleh penjelasan mengenai implementasi ketentuan terbaru, mekanisme penghitungan PPh Final, serta hak dan kewajiban perpajakan koperasi.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Teluk Kuantan berharap pemahaman koperasi terhadap ketentuan perpajakan semakin meningkat sehingga dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peningkatan literasi perpajakan tersebut mendorong kepatuhan sukarela sekaligus mendukung pertumbuhan koperasi sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian daerah di Kabupaten Kuantan Singingi.
| Pewarta: Boy Yendra |
| Kontributor Foto: R. Angga Dwipa Eagisa |
| Editor: Agustina Ekalestari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat


